Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Anggota DPR Pertanyakan Pencoretan Status Bandara Internasional: Rugikan Rakyat
5 Juni 2024 13:52 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, terdapat 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional. Sedangkan ada 18 bandara yang statusnya dicabut. Salah satu bandara yang statusnya dicabut adalah Bandara Supadio, Pontianak (PNK).
"Bandaranya baik, runway-nya baik, pesawat ada, penumpang banyak. Tapi kenapa ditutup rute internasional kami. Bapak bantu kami menjawab sehingga kami menjelaskannya ke masyarakat juga enak," kata Politisi PAN dari Dapil Kalimantan Barat I tersebut dalam Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan, Rabu (5/6).
Adapun yang menjadi alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status bandara internasional itu adalah rendahnya penerbangan rute ke luar negeri di bandara tersebut, sehingga menjadi beban operasional.
Sementara, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkap dirinya mendapat permintaan dari beberapa maskapai agar menyampaikan masukannya kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membuka lagi rute internasional di bandara-bandara itu.
"Ini maskapainya mohon-mohon berarti dari sisi maskapai kan menguntungkan. Dan kebutuhan masyarakat pasti iya. Sekarang karena kebijakan pemerintah, semua harus ke Jakarta dulu. Dari Jakarta baru bisa terbang ke luar," kata Lasarus.
ADVERTISEMENT
Dia menilai pembangunan bandara dalam konteks kesejahteraan rakyat, harus mempertimbangkan faktor-faktor mempermudah akses masyarakat. Menurutnya hal ini bertolak belakang dengan pencoretan status bandara internasional ini.
"Sekarang masyarakat harus keluar uang lebih banyak karena ke Jakarta dulu. Kedua, buang waktu lebih banyak, sampai sini transit baru bisa terbang ke negara yang dituju. Padahal maskapai mohon-mohon, pasti permintaan ada," kata dia.
Tidak cuma masalah kemudahan akses bagi masyarakat, pencoretan bandara internasional menurutnya juga bisa berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah. Lasarus mencontohkan wilayah Kalimantan Barat yang menjadi daerah sasaran investasi masuk.
"Dalam konteks pertumbuhan ekonomi ini pasti mendorong pertumbuhan di daerah, ada terasa dampaknya ke kemajuan daerah ketika bandara (internasional) ditutup," tegas Lasarus.
Senada, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Eddy Santana mengatakan pencabutan status bandara internasional memberatkan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat kehilangan. Banyak pekerja dari Sumatera Selatan yang kerja di Malaysia, di tempat lain, itu jadi sulit. Termasuk juga kabar terakhir, umrah pun tak bisa dari Palembang. Mohon evaluasi bandara yang sudah siap penerbangan internasional dan minat operator baik dalam maupun luar (negeri)," kata Eddy.
"Kalau alasannya datang wisatawan mancanegara sedikit sekali, kita (lebih fokus ke) melayani rakyat kita. Misalnya ada yang sekolah, ada yang kerja di Malaysia itu sulit. Kalau Singapura gampang menyeberang dengan kapal feri. Kalau Malaysia sulit," pungkasnya.
Adapun 18 bandara yang status bandara internasionalnya dicoret adalah:
1. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
2. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
3. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
4. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
ADVERTISEMENT
5. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
8. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
9. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
10. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
11. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
12. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
14. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
Sedangkan, 17 bandara internasional yang ditetapkan sesuai Kepmen Perhubungan 31/2024 adalah:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
ADVERTISEMENT
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT