Anggota DPR Ungkap Ada 500 Ha Tanah Rakyat di Lampung Timur Dicaplok Perusahaan

19 September 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Endro Suswantoro Yahman mengungkapkan aduan masyarakat dari Lampung Timur terkait tanah. Ia mengatakan ada masyarakat yang mengatakan lahan mereka dicaplok oleh Hak Guna Usaha tau HGU lahan dari PT Nusantara Tropical Farm (PT NTF).
ADVERTISEMENT
"Saya sedang inventarisir data, ini ada HGU yang mencaplok atau masuk di dalam tanah rakyat sebesar 500-an hektar. Ini sudah berkali-kali, sudah demo berkali-kali," kata Endro saat raker dengan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Senin (19/9).
Endro menjelaskan asal muasal persoalan tersebut diawali sejak tahun 1996, di mana pada waktu itu PT NTF datang ke Lampung Timur. Perusahaan tersebut pada tahun 1991 mendapatkan HGU.
Selama periode tersebut, Endro menjelaskan belum terjadi masalah, sebelum kemudian PT NTF meningkatkan kapasitas produksi dan mulai memperluas lahan mereka.
"Begitu ada perpanjangan (HGU), ada peningkatan kapasitas produksi, itu tanah yang perkebunan masyarakat itu diduduki (PT NTF) akhirnya jadi kebun, diusir dengan buldoser dan sebagainya," jelas Endro.
ADVERTISEMENT
Endro mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa di daerah sudah berproses. Namun, selalu macet. Untuk itu pada raker DPR ini dia meminta kepada Kanwil dan Kantah Lampung Timur untuk segera melakukan investigasi. "Ini daripada (terjadi) konflik horizontal," pungkasnya.

Aduan HGU Lainnya

Kasus serupa sebelumnya juga dilaporkan oleh Sawit Watch yang melaporkan bahwa ada dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perolehan HGU seluas 8.610 hektar milik PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru diduga didapatkan secara ilegal tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Setelah penerbitan HGU PT MSAM, terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.
ADVERTISEMENT
IUPHHK-HA PT Inhutani II yang awalnya kurang lebih 40.950 ha kemudian tersisa kurang lebih menjadi 25.908 ha. Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha.
Di dalam lokasi 14.333 ha tersebut, diduga PT MSAM memperoleh HGU dengan luas kurang lebih 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan.
"Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.