Kumparan Logo

Anggota Komisi Fatwa MUI Usul Pinjol Dihapus, Ini Fakta-faktanya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat pinjaman online atau Pinjol lebih banyak kerugiannya dibanding manfaatnya. Sehingga, Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, mengusulkan supaya pinjol dihapus saja.

MUI telah membahas dalam mukernas untuk mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol.

Berikut kumparan merangkum fakta-fakta, Jumat (27/8):

Bunga Pinjol Dinilai Mencekik

Seperti dikutip dari laman resmi MUI, anggota Komisi Fatwa MUI tersebut menilai mudarat pinjaman online jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Bahkan pinjaman online berbasis syariah pun, dia sebut hampir sama praktiknya.

Dia mencontohkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjol ada nasabah yang meminjam Rp 2 juta. Tapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya, bisa jadi berlipat-lipat.

"Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata anggota Komisi Fatwa MUI itu.

Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Bunga Utang Berkembang Biak Cepat

Dia menilai, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut.

“Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime,” ujar KH Nurul Irfan.

Pelaku Usaha Ajak MUI Diskusi

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah berharap bisa membuka komunikasi dengan MUI.

"Kami berharap bisa berdiskusi dalam rangka peningkatan kualitas operasional dan compliance fintech syariah ke depan," katanya kepada kumparan, Kamis (26/8).

Kuseryansyah menilai pandangan MUI masuk akal. Ia akan berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan dalam pengoperasian pinjol di masyarakat.

Pihaknya juga akan berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat adanya pinjol di tengah-tengah umat.

"Prinsipnya kekurangan-kekurangan terus kita perbaiki," tuturnya.