Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Anggota Komisi VI DPR Sebut Manfaat Pensiun Pupuk Kaltim Sudah Clear
6 Februari 2025 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Subardi, mengatakan persoalan mengenai manfaat pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim ) yang tertahan Rp 505 miliar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya sudah jelas usai para nasabah memilih Opsi 3. Adapun Pupuk Kaltim juga dinilai sudah memenuhi kewajiban para pensiun.
ADVERTISEMENT
Opsi 3 dimaksud merupakan opsi yang dipilih oleh PT Pupuk Kaltim, yakni manfaat pensiun tetap, namun masanya terbatas atau tidak seumur hidup.
"Khusus Pupuk Kalimantan Timur (PKT), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3, berarti tidak ada urusan," jelas Subardi ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).
Dalam kesempatannya, Subardi tidak menyarankan PT Pupuk Kaltim ingin memberikan tambahan dana kepada para pensiunan. Sebab, hal ini harus berlandaskan aspek hukum yang mengikat sesuai dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
ADVERTISEMENT
"Menurut saya dari kasus ini, ya suruh sabar saja nasabah, karena bukan sendirian, dan perlu dijelaskan, ketika kita melihat orang lapar, orang belum puas itu tidak ada sabarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Budi Wahju Soesilo akan mempertimbangkan pemberian bantuan kepada para pensiunan Pupuk Kaltim imbas dana pensiunnya masih tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 505 miliar.
Meski begitu, Budi tak merinci pemberian bantuan itu nantinya akan berupa uang atau hal lain. Kata Budi, pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat mekanisme Jamdatun.
"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ungkap Budi Wahju.
ADVERTISEMENT