Anggota Komisi XI DPR: Utang Jatuh Tempo saat Pemerintahan Prabowo Rp 782 T

5 Juni 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel, mempertanyakan utang jatuh tempo Indonesia di tahun 2025 atau di masa kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia menyebut total utang pemerintah yang akan jatuh tempo tahun depan mencapai Rp 782 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kalau dilihat dari profil jatuh temponya itu 2025 total Rp 782 triliun, apakah ini seluruhnya diserap di APBN 2025 atau enggak?" kata Dolfie dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (5/6).
"Supaya tahu posisi utang ini, lho. Utang yang nanti akan ditutup kan nanti lewat SBN dan pinjaman, SBN yang nanti kita akan sepakati saat raker, jadi kita perlu tahu nih data-datanya," imbuhnya.
Adapun, besaran utang jatuh tempo pemerintah dipengaruhi oleh kondisi ruang fiskal.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menurunkan target defisit APBN pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 1,5 persen hingga 1,8 persen. Hal ini dilakukan untuk melonggarkan ruang fiskal bagi Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap Bu Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kita inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 persen," kata Suharso dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (5/6).
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu," imbuhnya.
Adapun, pasal yang dimaksud Suharso adalah pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Dalam aturan itu disebutkan pemerintahan saat ini diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk pemerintahan baru berikutnya.
Suharso melanjutkan, presiden terpilih Prabowo Subianto perlu memiliki ruang fiskal yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P).
ADVERTISEMENT
“Tapi ada juga di dalam penjelasan, disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ungkap dia.
Adapun, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang diserahkan ke DPR, pemerintah telah menetapkan defisit fiskal untuk RAPBN 2025 di kisaran 2,45 persen hingga 2,82 persen dari produk domestik bruto (PDB).