Anggota Komisi XI Pertanyakan soal Gedung OJK yang Jadi Temuan BPK

26 Juni 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023. Dalam laporan tersebut, OJK terindikasi merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Adapun, BPK memberikan opini ‘Wajar dengan Pengecualian’ (WDP) kepada OJK.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, dalam laporan yang diterbitkan oleh BPK tertulis bahwa ada masalah pada anggaran OJK mengenai pembiayaan gedung sebesar Rp 400 miliar.
"Saya agak sedih nih sama OJK, Ketua. Karena saya baru dikasih Laporan Hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa BPK itu opininya Wajar dengan Pengecualian,” kata Melchias dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6).
"Bayangkan uang yang ditarik dari publik, diberikan, disewakan sebuah gedung yang katanya waktu itu harus keluar dari Bank Indonesia Rp 400 miliar lebih dan gedung itu sampai detik ini tidak digunakan," imbuhnya.
Melchias mengatakan, laporan BPK tersebut perlu dibawa ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dia menyarankan OJK untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengkonsultasikan dan menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
“Padahal di sini ada aparat penegak hukum, KPK, Polri, Kejaksaan, legal opinion, konsultasi, tidak diberikan. Sehingga OJK ini yang kami dirikan susah payah jadi cacat hanya karena pemimpinnya tidak mau ambil keputusan,” kata dia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan gedung tersebut, khususnya pada periode 2019-2022. Kemudian, dicapai suatu kesepakatan pada saat itu bahwa upaya maksimal sudah betul-betul dilakukan.
"Hal pemanfaatan gedung tentu kami sudah laporkan ke BPK agar jadi masukan temuan tadi. Berkaitan kemungkinan masuknya ke penegakan hukum sejak hal ini ditemui, bahwa lembaga-lembaga penegak hukum sudah melakukan proses terhadap isu ini," kata Mahendra.