Angka Diabetes RI Tinggi, Cukai Minuman Berpemanis Siap Diterapkan 2025

28 Agustus 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Pungutan cukai MBDK masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan pemerintah memungut cukai MBDK akibat tingginya angka prevalensi diabetes. Sehingga perlu ada upaya mengatasi isu kesehatan tersebut.
International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita di tahun 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.
Cukai makanan dan minuman berpemanis sesuai dengan tujuan dari Kemenkes untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya prevalensi diabetes bahkan ke tingkat anak-anak,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (28/8).
Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan pemberlakuan cukai MBDK merupakan wewenang presiden terpilih Prabowo Subianto. Kebijakan pemerintah dalam RAPBN 2025 memiliki dampak luas bagi masyarakat, sehingga regulasi ke depannya akan diputuskan oleh Prabowo.
ADVERTISEMENT
Gerobak Huling Haus! Foto: Dok. Haus 3.0
“Pokoknya beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN 2025, itu kita terus berkonsultasi dengan presiden terpilih nanti,” kata Menkeu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa lalu.
Pengenaan cukai terhadap MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan di masyarakat. Selain itu juga untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
“Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp 244,19 triliun,” tertulis dalam RUU APBN 2025 pasal 4 ayat 6.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pemerintah fokus pada penerapan cukai MBDK karena tingginya konsumsi gula.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan cukai MBDK. "Ada beberapa pembahasan dan konsultasi, dan tampaknya ini yang akan kita bahas lebih lanjut dengan DPR," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.