Angkasa Pura I & II Ikut Disebut dalam Kasus Dugaan Suap SAP, Ini Kata Manajemen

16 Januari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ramai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng yang dikelola PT Angkasa Pura II, Kamis (27/10). Foto: Dok. AP II
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ramai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng yang dikelola PT Angkasa Pura II, Kamis (27/10). Foto: Dok. AP II
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II disebut dalam kasus dugaan suap perusahaan software asal Jerman, SAP. Dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, suap dilakukan SAP melalui SAP Indonesia yang melibatkan Perantara Indonesia 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
SAP Indonesia bekerja sama dengan perantara 1 untuk mendapatkan kontrak tanggal 26 November 2018 dengan Pemda DKI (pemerintah provinsi Jakarta) senilai USD 208.198.
Kemudian kontrak tanggal 22 Maret 2018 dengan PT Mass Rapid Transit Jakarta senilai USD 174.908, dan perpanjangan kontrak tanggal 27 Juni 2012 dengan PT Angkasa Pura I senilai USD 1.097.119.
SAP Indonesia juga terus bekerja sama dengan perantara Indonesia 2 untuk memberikan suap sambil berupaya mendapatkan kontrak tanggal 31 Juli 2018 dan 28 Desember 2018 dengan PT Angkasa Pura II senilai USD 2.535.987 dan USD 2.594.695.
Layanan pelanggan virtual di 12 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai salah satu upaya perusahaan mengurangi penyebaran COVID-19 Foto: ANTARA/HO-AP I
Mengenai hal ini, VP of Corporate Communications AP I, Rahadian Dewanto mengatakan manajemen akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.
"Kita sudah mendengar terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh SAP. Kami akan telusuri lebih lanjut," katanya kepada kumparan, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga diutarakan VP of Corporate Communications AP II, Cin Asmoro, Cin Asmoro. Katanya, sebagai perusahaan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, AP II juga tengah melakukan penelusuran di internal dan memperhatikan perkembangan yang ada mengenai isu ini.
"Kami tengah memastikan informasi yang ada," terangnya kepada kumparan.
Selain AP I dan AP II, PT MRT Jakarta dan PT Pertamina (Persero) juga disebut terlibat. Sementara di lingkungan kementerian, nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos), dan BAKTI Kominfo yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo juga ikut diseret.
Atas kejahatan ini, SAP dijatuhi denda Rp 3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ).
ADVERTISEMENT