Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anies & Prabowo Mau Pisahkan DJP dari Kemenkeu, Rasio Pajak Bakal Naik?
31 Oktober 2023 11:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengungkapkan kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sudah tidak relevan. Dia menilai salah satu alasan munculnya pembentukan BPN karena DJP sulit melakukan rekrutmen pegawai.
"Namun itu kejadian satu dekade lebih. Sekarang, teknologi terus berkembang, teknologi mulai menggantikan manusia, dan DJP kini memiliki PSIAP (pembaruan sistem inti perpajakan) yang akan mengoptimalisasi dan mengurangi kebutuhan penggunaan pegawai," kata Fajry kepada kumparan, Selasa (31/10).
"Jadi, isu pembentukan BPN kini menjadi kurang relevan dan tak mendesak," tambahnya.
Dengan kebijakan yang tak relevan tersebut, Fajry tidak melihat kelebihan dari pembentukan BPN. Di sisi lain, pembentukan BPN akan merogoh kocek yang banyak.
Fajry secara gamblang menyebut tidak akan ada bedanya DJP berada di bawah Kemenkeu atau tidak. Bahkan, dia menilai Kemenkeu akan kesulitan mengawasi kinerja DJP jika badan tersebut pisah.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah lepas dari Kemenkeu pengawasannya lebih sulit lagi. Kemarin saja baru ada kasus RAT," tutur Fajry.Sebelumnya, Pasangan Anies-Cak Imin berjanji akan membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar-instansi. Salah satunya dengan merealisasikan Badan Penerimaan Negara.
"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar-instansi guna menaikkan penerimaan negara," seperti dikutip kumparan dari misi 2 poin 8 laporan visi misi Anies-Cak Imin.
Sementara itu, pemisahan DJP dan Kemenkeu juga tercantum dalam visi misi dan program kerja Prabowo-Gibran yang berjudul Prabowo Gibran 2024 bersama Indonesia Maju. Mereka ingin membentuk Badan Penerimaan Negara yang akan bertugas mengelola berbagai penerimaan negara, salah satunya pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
"Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen," tulis dokumen yang diterima kumparan.