Anies Bicara soal Izin Ekspor Pasir Laut: Kami Perlu Kebijakan yang Konsisten!

24 Juni 2023 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, bertemu dengan Tim Kecil Koalisi Perubahan di Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, bertemu dengan Tim Kecil Koalisi Perubahan di Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Presiden, Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah terkait izin ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak konsisten dengan upaya pemerintah dalam merespons krisis iklim.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang bisa dirasakan oleh semua masyarakat dari berbagai golongan dalam menangani iklim.
Dengan demikian, menurutnya saat ini rakyat membutuhkan solusi krisis iklim yang tidak berpihak dan bukan menjadikannya sebagai kepentingan komersial.
Kebijakan sebaiknya tidak hanya fokus pada satu aspek yang biasanya sering kita jadikan aspek paling utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, perkembangan ekonomi.
Menurutnya, selain pertumbuhan ekonomi, sebuah kebijakan terkait krisis iklim ini juga harus berorientasi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Muluskan Investasi Singapura

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Baca baik-baik. Belum ada itu bicara ekspor. Enggak ada urusannya ke situ. Baca PP-nya baik-baik," kata Luhut kepada awak media di kantornya, Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT
Luhut menjelaskan, sampai saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih melarang ekspor sedimentasi laut. Mengingat, masih belum ada aturan turunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau ekspor dilakukan itu adalah pendalaman alur. Jadi, sendimennya itu yang digunakan, dan itu diaudit BPKP. Sekarang kita prioritaskan reklamasi di tempat kita sendiri," terang dia.