Anies Izinkan Mal Beroperasi Selama PSBB

13 September 2020 15:24 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembali di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembali di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua mulai berlaku Senin (14/9). Dalam aturan ini, dia meminta masyarakat beraktivitas di rumah saja selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan PSBB jilid I pada April lalu yang melarang mal dibuka, kali ini Anies mengizinkan beberapa kegiatan beroperasi seperti pusat perbelanjaan atau mal dibuka. Restoran, rumah makan, dan kafe pun boleh dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dalam waktu bersamaan," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9).
Meski pusat perbelanjaan seperti mal boleh dibuka, Anies menegaskan khusus untuk restoran, rumah makan, hingga kafe di dalamnya tidak boleh menerima pengunjung makan di dalam.
Petugas menyemprot disinfektan di Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, saat masa PSBB transisi. Foto: Dok. Kuningan City
Pelanggan hanya boleh pesan antar atau dibawa pulang (take away) atau delivery. Aturan ini juga berlaku sama pada restoran, rumah makan, hingga kafe yang dibuka di luar mal.
ADVERTISEMENT
"Jadi restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tapi tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat. Jadi beroperasi bisa, tapi hanya pesan antar dan bawa pulang," ujarnya.
Anies menegaskan, jika dalam kegiatan mal, pasar, restoran, hingga kafe yang beroperasi selama PSBB ditemukan kasus positif corona, Pemerintah DKI Jakarta akan menutup sementara usahanya selama tiga hari. Tempat tersebut akan dibersihkan dengan disinfektan agar steril.
"Jika ditemukan positif, maka kegiatan usaha harus ditutup paling sedikit 3 operasi. Ini diatur Peraturan Gubernur Nomor 88," ujar dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.