Anies Mau Setop Ekspor Pasir Laut Jika Menang Pilpres: Emang Toko Material?

28 Desember 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
Capres 01 Anies Baswedan tiba di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres 01 Anies Baswedan tiba di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan akan menyetop kegiatan ekspor pasir laut jika dirinya terpilih dalam Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan Anies saat ditanya soal maraknya ekspor pasir laut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan setop ekspor pasir. Kita ingin agar ekspor pasir ini yang bisa merugikan nelayan, masyarakat pesisir, dan merusak lingkungan hidup dan manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Yang merasakan manfaatnya hanya pengusaha-pengusaha ekspor pasir," kata Anies dalam acara Desak Anies di Banyuwangi, Kamis (28/12).
Menurut Anies, selama ini pasir laut diekspor ke negara lain, kemudian salah satunya dipakai untuk kegiatan reklamasi. Dia mengaku bertanya-tanya soal praktik ini.
"Kadang membatin, emangnya kita toko material sehingga pasirnya itu dipakai untuk tetangga sebelah?" ujarnya.
Anies memberikan ilustrasi, ketika ekspor pasir dilakukan, maka secara tidak langsung Indonesia memberikan tanah, agar negara lain tanahnya lebih luas.
"Tanah mereka lebih luas pakai tanah kita," katanya.
Capres 01 Anies Baswedan berdialog dengan nelayan di Pantai Blimbinhsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
Selain itu, kegiatan reklamasi menurut dia juga akan berdampak negatif terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar pesisir.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak bisa diteruskan, kita hentikan kegiatan itu, kita pastikan nelayan memiliki ekosistem lingkungan yang sehat dan kita bisa pastikan bahwa lingkungan hidupnya pun gak terganggu," ujarnya.
Perizinan ekspor pasir laut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang sudah diteken Jokowi.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.