Kumparan Logo

Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Kemnaker Wajibkan Gubernur Ikuti Aturan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: PPID DKI Jakarta

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen mendapat dukungan para buruh. Namun, pengusaha keberatan dengan keputusan yang diambil Anies.

Melihat polemik tersebut, Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) langsung angkat suara. Kemnaker menegaskan Gubernur harus mengikuti aturan yang ada.

Berikut ini informasi selengkapnya mengenai hal tersebut:

Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022 dari Naik 0,85 Persen Jadi 5,1 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022. UMP ibu kota sempat diteken kenaikannya di angka 0,85 persen, namun kini direvisi oleh Anies menjadi 5,1 persen.

Kenaikan 5,1 persen setara dengan Rp 225.667. Keputusan ini, kata Anies, mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Sementara, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain itu, kenaikan UMP ini juga berdasarkan kajian ulang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.

Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Buka Suara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait langkah perubahan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP menjadi 5,1 persen.

Anies Baswedan Serahkan. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Keputusan Anies itu kemudian berbuah polemik. Kendati disambut gembira para buruh, giliran kalangan pengusaha yang menentang kebijakan pengupahan tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah Anies itu melanggar peraturan Kemnaker. Tak cuma itu, Anies juga disebut bermanuver untuk pemilihan presiden 2024.

Kemnaker pun kembali mengingatkan bahwa ketentuan kenaikan UMP 2022 mesti mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Menurut Chairul, ketentuan yang dimuat aturan tersebut telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, buruh dan pengusaha. Atas dasar itu, ia mengingatkan agar kepala daerah harus mengacu pada beleid tersebut.

Kemnaker Wajibkan Gubernur Ikuti Aturan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (19/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengawasan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Dengan demikian, semua kepala daerah diwajibkan mengikuti aturan tersebut dalam menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP).

"Pemerintah konsisten menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Jumat (24/12).

Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam pengawalan aturan pengupahan nantinya Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman pada pengusaha dan pekerja. Penjelasan ini terutama bahwa UMP merupakan safety net khusus tenaga kerja yang kurang dari 12 bulan masa kerjanya.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari 12 bulan masa kerja, diberlakukan ketentuan struktur skala upah. Putri mengatakan, apabila terjadi perselisihan, Dinas Ketenagakerjaan bakal mendorong dilakukannya perundingan bipartit hingga tripartit.