Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Buka Suara
21 Desember 2021 20:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan Anies itu kemudian berbuah polemik. Kendati disambut gembira para buruh, giliran kalangan pengusaha yang menentang kebijakan pengupahan tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah Anies itu melanggar peraturan Kemnaker. Tak cuma itu, Anies juga disebut bermanuver untuk pemilihan presiden 2024.
Kemnaker pun kembali mengingatkan bahwa ketentuan kenaikan UMP 2022 mesti mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Menurut Chairul, ketentuan yang dimuat aturan tersebut telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, buruh dan pengusaha. Atas dasar itu, ia mengingatkan agar kepala daerah harus mengacu pada beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak. Upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," sambungnya.
Kemnaker menilai penetapan UMP yang tidak mengacu pada aturan tersebut hanya akan berujung polemik di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Kemnaker bakal membuka tangan untuk memediasi perselisihan yang timbul akibat kebijakan di DKI Jakarta.
Bahkan, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan yang diambil kepala daerah.
"Kemnaker siap memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk upah minimum di DKI, karena ada unsur pembinaan yang kita kedepankan," pungkas Chairul.