Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Buka Suara

21 Desember 2021 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait langkah perubahan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP menjadi 5,1 persen.
ADVERTISEMENT
Keputusan Anies itu kemudian berbuah polemik. Kendati disambut gembira para buruh, giliran kalangan pengusaha yang menentang kebijakan pengupahan tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah Anies itu melanggar peraturan Kemnaker. Tak cuma itu, Anies juga disebut bermanuver untuk pemilihan presiden 2024.
Kemnaker pun kembali mengingatkan bahwa ketentuan kenaikan UMP 2022 mesti mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Menurut Chairul, ketentuan yang dimuat aturan tersebut telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, buruh dan pengusaha. Atas dasar itu, ia mengingatkan agar kepala daerah harus mengacu pada beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak. Upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," sambungnya.
Kemnaker menilai penetapan UMP yang tidak mengacu pada aturan tersebut hanya akan berujung polemik di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Kemnaker bakal membuka tangan untuk memediasi perselisihan yang timbul akibat kebijakan di DKI Jakarta.
Bahkan, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan yang diambil kepala daerah.
"Kemnaker siap memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk upah minimum di DKI, karena ada unsur pembinaan yang kita kedepankan," pungkas Chairul.