Anjloknya Harga Bitcoin Cs dan Fatwa Haram dari MUI

Pasar uang kripto seperti Bitcoin kini tengah menemui jalan terjal. Investasi yang sempat meroket itu, anjlok dalam pekan ini.
Wacana Presiden Amerika Serikat Joe Biden menaikkan pajak keuntungan modal, disinyalir jadi salah satu sebab. Selain itu, absennya cuitan Elon Musk terkait uang kripto juga jadi penyebab lainnya.
Sementara di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa haram terhadap jenis investasi yang satu ini. Berikut rangkumannya:
Bitcoin Cs Anjlok, Rp 2.900 Triliun Kabur dari Pasar Kripto dalam Sehari
CNBC mencatat adanya penurunan harga bitcoin dan mata uang digital lainnya pada perdagangan Jumat (23/4). Ini disebabkan tak terkendalinya gelombang penjualan usai Presiden AS Joe Biden melempar usul kenaikan pajak keuntungan modal.
Amblasnya harga Bitcoin Cs pada Jumat lalu membuat lebih dari USD 200 miliar atau sekitar Rp 2.900 triliun (kurs Rp 14.500), menguap dalam sehari di seluruh pasar kripto berdasarkan data CoinMarketCap.
Tak Ada Cuitan Elon Musk soal Uang Kripto
Jatuhnya harga Bitcoin ini juga dikaitkan dengan cuitan CEO Tesla, Elon Musk. Dipantau kumparan, Jumat (23/4), Elon Musk setidaknya sudah 5 hari ini tak mencuitkan satu pesan pun soal uang kripto. Terakhir kali dia memposting emoticon sepasang mata, pada Minggu (17/4), sambil me-reply cuitan tanggal 18 Juli 2020 tentang Dogecoin.
Berdasarkan data Coindesk pada Jumat (23/4), harga Bitcoin ada di posisi USD 49.200 atau sekitar Rp 708.480.000 (kurs Rp 14.400 per dolar AS). Posisi itu turun 8 persen atau mencerminkan kerugian USD 4.300 dibanding sehari sebelumnya.
MUI Tegaskan Investasi Bitcoin Cs Haram
Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, Bitcoin sebagai alat investasi hukumnya haram. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.
“Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram,” katanya seperti dikutip dari cholilnafis.com, Kamis (22/4).
Cholil melanjutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Artinya, Bitcoin tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh).
