Kumparan Logo

Antam Akan Gelar RUPS Tahunan pada 12 Juni 2025, Berikut Rincian Agendanya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Antam Kuartal I 2025 di Jakarta, Jumat (9/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Antam Kuartal I 2025 di Jakarta, Jumat (9/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Gedung Aneka Tambang, Jakarta Selatan.

Mengutip keterbukaan informasi, Kamis (22/5), RUPS ini akan membahas enam agenda utama, antara lain:

Mata Acara RUPST:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.

2. Persetujuan penggunaan laba perseroan untuk Tahun Buku 2024.

3. Penetapan remunerasi (gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan) dan Tantiem tahun 2025 dan tantiem tahun buku 2024 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk audit Laporan Keuangan Konsolidasian ANTAM dan PUMK Tahun Buku 2025.

5. Pengesahan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

6. Perubahan susunan pengurus perseroan.

Penjelasan detail acara:

Penjelasan:

Mata Acara ke-1

Dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Pengusulan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 1/2023”), yang mewajibkan Laporan Keuangan Program PUMK dan Laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disampaikan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala (Triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.

Mata Acara ke-2

Dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba Perseroan diputuskan oleh RUPS.

Mata Acara ke-3

Dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa besarnya remunerasi termasuk diantaranya gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku sebelumnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-4

Dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Huruf c Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No. 1/2023 junto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”), yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan.

Mata Acara ke-5

i. Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. 2/2023; dan

ii. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata acara ke-6

Dilakukan dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambahkan KBLI No. 32112 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi), KBLI No. 32113 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi), KBLI No. 32114 (Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium), dan KBLI No. 32119 (Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia), yang akan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan. Penambahan KBLI ini dilakukan sebagai pelengkap KBLI No. 46494 yang telah ada sebelumnya dan memungkinkan aktivitas pemasaran produk perhiasan emas, produk emas batangan, dan/atau lainnya termasuk barang/jasa lainnya yang terbuat dari logam mulia.

Mata acara ke-7

Dilakukan untuk menyetujui pemberhentian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang masa jabatannya telah berakhir dan/atau untuk menyesuaikan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang telah disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun Buku 2019 tanggal 11 Juni 2020, yaitu Bapak Bambang Gatot Ariyono.