Antam Buka Suara soal Putusan MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas

18 September 2023 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam, buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan perusahaan, terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal alkadrie, mengatakan perusahaan menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Namun dia mengaku belum mendapatkan salinan putusan.
"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata Syarif Faisal alkadrie kepada kumparan, Senin (18/9).
Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif Faisal alkadrie, mengatakan perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai Perusahaan terbuka, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku," ujar dia menambahkan.
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali yang dilayangkan Antam terhadap Budi Said. Dengan keputusan tersebut, kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton terhadap Budi Said.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati. Sementara Panitera Pengganti adalah Prasetyo Nugroho.
Adapun Mahkamah Agung pada bulan Juli 2022 mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
ADVERTISEMENT