Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengungkapkan penjualan emas perseroan berpotensi mengalami penurunan seiring dengan adanya kewajiban pelaporan data transaksi emas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Utama Antam Untung Budiarto mengatakan Antam berharap adanya penerapan kewajiban Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas, bukan hanya ANTAM dan anak usahanya.
“Karena saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut,” kata Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam konteks kebijakan perpajakan, pihak yang masuk dalam kategori ILAP memiliki kewajiban memberikan informasi atau data kepada DJP untuk mendukung pengawasan dan kepatuhan perpajakan.
Dia khawatir kewajiban pelaporan tersebut dapat mendorong sebagian konsumen mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain.
“Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelasnya.
Untung melihat, kondisi tersebut juga dapat menggeser transaksi dari kanal perdagangan emas yang formal dan tercatat ke kanal dengan tingkat pengawasan yang belum tentu sama.
“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” terangnya.
Meski demikian, Untung mengakui Antam pada prinsipnya mendukung beleid yang mengatur kewajiban penerapan ILAP yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Hal ini dikarenakan Antam melihat transparansi transaksi dan kepatuhan pajak penting untuk menciptakan perdagangan emas yang tertib.
3 Masalah Industri Emas RI: Tambang Ilegal hingga Pasokan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin membeberkan tiga masalah dalam industri emas nasional. Dia mengatakan permasalahan tersebut ditemukan setelah MIND ID mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan industri emas bersama dengan sederet pihak terkait.
“Melalui FGD yang kami lakukan, kami menilai bahwa industri emas di Indonesia setidaknya menghadapi tiga kondisi, yaitu satu, kesenjangan pasokan emas nasional di mana produksi emas resmi jumlahnya jauh lebih rendah dibandingkan kebutuhan emas nasional dan penambangan emas skala kecil, yang sering kita sebut-sebut sebagai penambang-penambang rakyat atau elektor,” ujarnya.
Kemudian kedua mengenai aktivitas penambahan emas ilegal atau tanpa izin, dan ketiga pengelolaan penambangan rakyat yang belum memadai terutama dari sisi dokumentasi, penertiban izin, dan kapasitas usaha.
Berdasarkan tiga permasalahan tersebut, MIND ID kemudian melihat ada beberapa beberapa isu strategis rantai pasok emas nasional.
“Satu, rantai perdagangan informal masih dominan. Dua, ketelurusuran atau traceability emas masih rendah. Tiga, potensi isu sosial dan lingkungan akibat pelaksanaan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan kaida good mining practice. Dan keempat, pengelolaan wilayah pertambangan rakyat atau WPR serta izin pertambangan rakyat yang belum memadai,” jelasnya.
MIND ID menilai BUMN dapat berperan membantu pemerintah dalam membangun ekosistem pertambangan emas rakyat yang lebih berkelanjutan. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui bantuan teknis, akses pembiayaan perbankan, serta penyediaan teknologi dan peralatan.
BUMN juga dapat membantu menyediakan fasilitas pengolahan dan pemurnian emas, termasuk melakukan verifikasi asal emas untuk memperkuat keterlacakan komoditas.
“BUMN dapat berperan melalui pemberian dukungan teknis, dukungan pembiayaan dari bank, integrasi dengan rantai milih emas nasional, penyediaan akses teknologi dan peralatan khususnya fasilitas pengelolaan dan pemurnian, serta asistensi dalam verifikasi asal-usul emas untuk menciptakan ekosistem emas rakyat yang berkelanjutan,” tuturnya.
