Antam Tambah Usaha Baru, Salah Satunya Pembuatan dan Penjualan Emas Perhiasan

7 Mei 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menambah lini usaha baru salah satunya pembuatan dan penjualan emas perhiasan, custom product, termasuk laboratorium ware yang terbuat dari logam mulia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/5), manajemen Antam merinci penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI tersebut adalah 3211 tentang industri perhiasan dan barang sejenis termasuk dengan turunannya.
Yakni KBLI No. 32112 tentang industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi, KBLI No. 32113 tentang industri barang perhiasan dari logam mulia bukan untuk keperluan pribadi, KBLI No. 32114 tentang industri barang dari logam mulia untuk keperluan teknik dan/atau laboratorium, dan KBLI No. 32119 tentang industri barang lainnya dari logam mulia.
Ilustrasi perhiasan emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman
KBLI No. 32112 ialah Kelompok Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya.
ADVERTISEMENT
KBLI No. 32113 merupakan Kelompok Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
Lalu, KBLI No. 32114 adalah Kelompok Industri Barang Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan/atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrumen dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electroplating anodes.
Terakhir, KBLI No. 32119 mengenai Kelompok Industri Barang Lainnya Dari Logam Mulia mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan.
ADVERTISEMENT
Manajemen Antam menyebut, komoditas emas mempunyai peluang optimasi penjualan dengan diversifikasi produk, pasar, dan ekspansi jaringan ritel distribusi mengacu pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2025—2029.
Dengan demikian, Perseroan perlu menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambahkan kegiatan usaha baru bidang industri dengan KBLI tersebut, dimana hal itu termasuk dalam perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/2020.
Maka dari itu, manajemen bakal melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di tanggal 12 Juni 2025 untuk persetujuan penambahan kegiatan usaha.
Manajemen memprediksi dengan adanya penambahan usaha baru, Antam berpotensi memperoleh laba bersih Rp 41,96 miliar, dan tambahan senilai Rp 571 miliar pada 2025.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di tahun 2029, Antam memiliki peluang memperoleh penjualan Rp 1 triliun dan laba bersih Rp 78,28 miliar dari penambahan kegiatan usaha tersebut.