Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Antam Tanggapi Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas: Ikuti Proses Hukum
20 Januari 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas ANTAM oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said,” ujar Faisal dalam keterbukaan BEI, dikutip Sabtu (20/1).
Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ANTAM senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.
Kejagung: Gugatan Perdata Budi Said Tak Pengaruhi Kasus
Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
ADVERTISEMENT
Budi menang gugatan perdata melawan Antam dan dinyatakan berhak menerima pembayaran 1,1 ton emas.Namun ternyata Kejagung menemukan adanya dugaan pidana dalam proses pembelian emas tersebut. Diduga, ada surat palsu yang digunakan dalam proses transaksi tersebut, yang merugikan Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said tak memengaruhi kasus pidana yang sedang menjeratnya.
"Pada prinsipnya, kami tidak akan mengomentari terhadap putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/1).