Antam Tanggapi Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas: Ikuti Proses Hukum

20 Januari 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons Crazy Rich Surabaya Budi Said dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 1 Surabaya yang menyebabkan rugi sebesar 1.136 kg atau 1,1 ton.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas ANTAM oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), perusahaan mengapresiasi Kejagung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said,” ujar Faisal dalam keterbukaan BEI, dikutip Sabtu (20/1).
Ilustrasi Gedung Antam. Foto: Antam
Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ANTAM senantiasa memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.

Kejagung: Gugatan Perdata Budi Said Tak Pengaruhi Kasus

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
ADVERTISEMENT
Budi menang gugatan perdata melawan Antam dan dinyatakan berhak menerima pembayaran 1,1 ton emas.Namun ternyata Kejagung menemukan adanya dugaan pidana dalam proses pembelian emas tersebut. Diduga, ada surat palsu yang digunakan dalam proses transaksi tersebut, yang merugikan Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said tak memengaruhi kasus pidana yang sedang menjeratnya.
"Pada prinsipnya, kami tidak akan mengomentari terhadap putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/1).