Kumparan Logo

Anwar Abbas Dorong Pemerintah Bebaskan Pajak Deposito bagi Pemberi Wakaf Uang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak deposito bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam Cash Wakaf Link Deposit (CWLD), sebuah produk inovatif di sektor perbankan syariah.

Menurut Anwar, CWLD yang dikembangkan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran ganda: menjembatani fungsi sosial wakaf dengan instrumen keuangan komersial. Melalui CWLD, dana wakaf uang ditempatkan dalam bentuk deposito, sementara imbal hasilnya telah diniatkan untuk mendukung berbagai program sosial yang dirancang oleh nazhir atau lembaga wakaf.

“Produk CWLD ini sangat membantu tugas pemerintah, terutama dalam melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’,” ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Ia menilai, pembebasan pajak deposito bagi wakif (pemberi wakaf uang), akan meningkatkan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program CWLD. Dengan demikian, dana sosial yang terkumpul bisa lebih banyak dan manfaatnya lebih luas.

“Jika imbal hasil deposito wakaf sepenuhnya bisa disalurkan ke lembaga wakaf, tentu dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah seharusnya mengapresiasi langkah seperti ini,” ujarnya.

Anwar menambahkan, langkah tersebut bukan hanya meringankan beban negara dalam tugas sosial, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan antarwarga. “Bila para wakif berbuat banyak membantu masyarakat lemah, itu sama saja membantu pemerintah melaksanakan amanat konstitusi,” kata dia.

CWLD menjadi salah satu inovasi yang terus dikembangkan dalam sistem keuangan syariah nasional, untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang secara produktif, tanpa meninggalkan prinsip syariah.