Apa Dampaknya Bagi Perusahaan yang Tak Setor Iuran Tapera?

30 Mei 2024 8:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
ADVERTISEMENT
Pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja yang menjadi peserta. Besaran iuran Tapera ini adalah 3 persen dari upah pekerja, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Bila pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Dalam perubahan PP 21 tahun 2024, tidak mengubah pasal yang mengatur sanksi. Sehingga sanksi ini mengacu pada Pasal 56 PP 25 tahun 2020.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 56 PP 25 tahun 2020:
Ayat 1
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
ADVERTISEMENT
a. Peringatan tertulis;
b. Denda administratif;
c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. Pembekuan izin usaha; dan/atau
e. Pencabutan izin usaha
Ayat 2
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja
c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif
ADVERTISEMENT
d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir
e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera
f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya
g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan
h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya
ADVERTISEMENT

Dana Iuran Dikembangkan ke Deposito

Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan, yang akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pengembangannya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Simpanan peserta yang masa kepesertaannya kurang dari satu tahun akan dialokasikan pada pencadangan dan ditempatkan pada instrumen likuid seperti deposito.
Sementara, simpanan peserta yang masa kepesertaannya lebih dari satu tahun dialokasikan sesuai kebutuhan pemupukan (proteksi likuiditas dan peningkatan nilai) serta pemanfaatan (pembiayaan perumahan).
Pada beleid tersebut pasal 21 ayat 3, pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah dimaksud deposito perbankan syariah, berupa surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai aturan perundang-undangan.