Kumparan Logo

Apa Kabar Gugatan PGN ke Petronas di Arbitrase Hong Kong?

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petronas Gas. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Petronas Gas. (Foto: Wikimedia Commons)

PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) atau PGN telah menggugat Petronas Carigali Indonesia ke arbitrase internasional di Hong Kong tahun lalu. Gugatan dilayangkan PGN karena pasokan gas dari Lapangan Kepodang yang digarap Petronas tidak mengalir sesuai kontrak awal.

Cadangan gas di Lapangan Kepodang ternyata tidak sebesar yang diperkirakan. Kondisi ini membuat pasokan untuk pipa transmisi ruas Kepodang-Tambak Lorok alias pipa Kalimantan Jawa (Kalija I) di PLTGU Tambak Lorok terancam habis.

Lantas, bagaimana kabar gugatannya kini?

Sekretaris Perusahaan PT Kalimantan Jawa Gas, Toto Yulianto, mengatakan saat ini proses arbitrase tengah berlangsung. Dia mengaku perusahaan masih menunggu penunjukkan arbitrer dari International Chamber of Commerce (ICC) Hong Kong.

"Memang lagi proses arbitrasi. Hakimnya belum ditunjuk, jadi masih proses penunjukan arbiter. Pengajuannya sudah dari tahun lalu. Nunggu arbiter, baru proses sidang dan selanjutnya," kata dia saat ditemui di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (23/1).

Toto menjelaskan, gugatan dimasukan ke ICC Hong Kong sesuai kontrak. Dia mengaku proses di tingkat internasional memang lebih lambat. Untuk isi gugatannya sendiri, kata dia, berdasarkan pada kondisi di lapangan yakni Petronas harus membayar selisih biaya dari gas yang tidak mengalir sebagai mestinya.

Petugas menyiapkan Meter Regulator Station (MRS) untuk penyaluran gas di stasiun induk PT Java Energy Semesta di Gresik, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyiapkan Meter Regulator Station (MRS) untuk penyaluran gas di stasiun induk PT Java Energy Semesta di Gresik, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)

Meski begitu, hingga saat ini gas dari Lapangan Kepodang masih mengalir tapi jumlahnya kecil. Toto mengaku tidak ingat berapa kubik metrik gas yang masih mengalir di sana ke PLTGU.

"Gas masih mengalir. Pengajuan gugatannya itu Petronas wajib bayar ship or pay (SOP). Kalau dia enggak bisa alirin gas sesuai kontrak, selisihnya itu yang mesti dibayar Petronas. Bayar komitemen gas yang mesti dialirkan," ucap dia.

Dalam Plan of Development (POD), Lapangan Kepodang rencananya memproduksi gas dan memasok ke PLTGU Tambak Lorok lewat pipa Kalija I sampai 2026. Tapi ternyata gasnya akan habis di 2018. Petronas Carigali, operator Lapangan Kepodang, sudah mengumumkan keadaan kahar (force majeure) pada 8 Juni 2017.

PGN sebagai pembeli gas sekaligus pemilik pipa Kalija I merasa dirugikan. PGN meminta ganti rugi kepada Petronas Carigali Indonesia senilai USD 32,2 juta atau Rp 450 miliar (kurs Rp 14.000) karena kuota penyaluran gas dari lapangan Kepodang yang tidak terpenuhi.