Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Masyarakat di Indonesia sudah banyak yang mulai beralih ke instrumen investasi syariah. Hal ini dapat dilihat dari aset industri keuangan syariah yang terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2017, jumlah aset pasar modal syariah mencapai Rp 3.704 triliun, atau meningkat sekitar 15% dari tahun 2016 yang mencapai Rp 3.175 triliun.
Sementara untuk Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah pada Februari 2018 mencapai Rp 30,26 triliun. Angka tersebut naik sekitar 8,6% dibandingkan dengan posisi pada akhir Januari yang hanya senilai Rp 27,87 triliun.
Namun beberapa masyarakat masih beranggapan bahwa berinvestasi syariah di Indonesia tidak 100% halal, atau masih mengandung unsur riba. Benarkah?
Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Nadhifa Alim Hapsari menjelaskan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (SDN), investasi syariah tidak mengandung riba.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah enggak riba. Itu kan udah keputusan fatwa DSN ya, kalau masih ada yang meragukan ya berarti meragukan fatwa, tinggal tanya ke DSN," ujar Nadhifa di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (10/3).

Lebih lanjut dia menuturkan, jika ada masyarakat yang masih ragu untuk berinvestasi syariah, dia dapat mengecek beberapa hal. Salah satunya lembaga tersebut terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES), yang dapat dilihat di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dia harus sudah terdaftar di DES, kalau enggak ya berarti belum syariah," katanya.
Selain itu, lanjut Nadhifa, lembaga investasi syariah tersebut juga tidak melakukan kegiatan usaha dan transaksi di luar ketentuan syariah, antara lain perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian seperti judi, produksi atau distribusi barang haram, dan hal lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk lembaga investasi syariah yang pendapatan non halalnya tidak boleh lebih dari 10% pendapatan halal, ini masih masuk kategori syariah.
"Ketika punya deposito di bank atau dari pendapatan seperti media yang sering mengiklankan di luar syariah, kalau tidak melebihi 10% itu aman," jelasnya.