Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau APBI menilai ekspor batu bara terancam anjlok pada tahun ini, jika Kementerian Perdagangan menerapkan aturan wajib penggunaan kapal lokal yang mulai efektif pada 1 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Anggota Marketing dan Logistik APBI, Tulus Sebastian Situmaeng, mengatakan kewajiban penggunaan kapal lokal akan menghambat laju ekspor batu bara. Menurut dia, sudah banyak negara berpotensi mencari suplier dari negara lain.
Bahkan, kata dia, Jepang sudah berencana mencari alternatif suplier jika aturan tersebut diterapkan.
"Kalau misal sustain suplai enggak bisa sampai dua bulan, mereka (Jepang) jamin akan segera drive ke sumber lain," katanya saat ditemui di Menara Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).
Adapun ketentuan wajib penggunaan kapal lokal tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018.
Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Tulus mengatakan salah satu kendala dalam menerapkan aturan tersebut yaitu kesiapan kapal lokal atau kapal nasional. Kapal nasional dinilai belum siap memenuhi kebutuhan ekspor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bidang Marketing dan Logistik APBI Hendri Tamrin, mengatakan kapal nasional belum mampu memenuhi kebutuhan pengiriman ekspor.
Sebab, kapal nasional baru bisa menyuplai sekitar 1 persen dari total kebutuhan kapal ekspor . Pada tahun pada 2018 frekuensi kapal pengiriman batu bara sekitar 7.654 kali.
Berdasarkan catatan APBI, Jepang merupakan pangsa pasar yang cukup besar bagi Indonesia atau sekitar 30 persen dari total ekspor sebesar 500 juta ton per tahun.