Apeksi Minta Aturan Teknis UU HKPD Segera Diterbitkan: Pengusaha Butuh Kepastian

6 April 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi XI serahkan DIM RUU HKPD ke Pemerintah. Foto: TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi XI serahkan DIM RUU HKPD ke Pemerintah. Foto: TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan teknis terkait UU Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
Ketua APEKSI, Bima Arya Sugiarto, mengatakan dengan adanya UU tersebut Pemda harus mengubah atau mengganti Perda yang memakan waktu cukup lama. Ditambah harus melalui tahapan evaluasi Raperda dari Pemerintah Pusat.
"Sementara pelaku usaha dan masyarakat sangat menantikan kepastian hukum. Termasuk aturan teknis mengenai dana bagi hasil dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," kata Bima saat RDPU dengan Banggar DPR, Rabu (6/4).
Selain itu, kata Bima, aturan teknis tersebut untuk evaluasi dana bagi hasil pajak penghasilan perusahan dan dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Bima juga meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali soal anggaran wajib belanja pegawai maksimal 30 persen dan anggaran infrastruktur pelayanan publik minimal 49 persen. Sehingga daerah dapat menerapkan prinsip otonomi dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
"Jika ketentuannya masih sama, belanja pegawai 30 persen dan infrastruktur 40 persen maka penerapannya secara bertahap dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Bima.
Selain itu, Bima juga berharap pemerintah mempertimbangkan dana kelurahan sebagai bagian dari dana transfer daerah. Menurutnya, dana tersebut bisa menjadi upaya meningkatkan pelayanan publik.
"Pemerintah Pusat juga bisa mempertimbangkan kembali untuk ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi menghilangkan atau mengurangi PAD yang tidak sesuai dengan semangat disusunnya UU ini," tutur Bima.