Apindo: Cuti Bersama 2024 Potong Cuti Tahunan Beratkan Karyawan

12 September 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan SKB menteri soal cuti bersama 2024, Selasa (12/9/2023). Foto: KemenkoPMK
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan SKB menteri soal cuti bersama 2024, Selasa (12/9/2023). Foto: KemenkoPMK
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan daftar libur dan cuti bersama di tahun 2024. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama tersebut bersifat tidak wajib atau fakultatif dan memotong cuti tahunan pekerja.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang, pemotongan cuti tahunan pekerja akan memberatkan karyawan karena akan memotong hak cuti mereka, yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil hari libur pribadi dan tidak selalu sesuai dengan momen cuti bersama.
“ Jadi apakah karyawan akan cuti atau tidak, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini adalah cuti bersama memotong cuti tahunan. Ini akan memberatkan karyawan karena akan memotong hak cuti mereka,” kata Shinta kepada kumparan, Selasa (12/9).
Shinta menegaskan, Apindo sepakat dengan Menteri Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif, dalam kata lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Dengan total cuti 17 hari libur serta 10 cuti bersama, kata Shinta, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi sektor usaha terutama manufaktur, loss time berbanding lurus dengan potensi risiko usaha.
ADVERTISEMENT
“Apalagi tahun 2024 ada kemungkinan tambahan libur pemungutan suara Pemilu 2024. Yang bisa menambah hari libur sebanyak 1-2 hari (jika pemilu berlangsung dua putaran),” tuturnya.
Shinta melihat implikasi dari libur selalu memiliki plus dan minus tersendiri. Sejumlah sektor tertentu akan diuntungkan akibat peningkatan aktivitas konsumen di masa libur–seperti F&B, perhotelan, pariwisata, transportasi–yang tentunya dapat menstimulus perputaran roda ekonomi.
“Di sisi lain, sektor lain yang bersifat padat karya (labor intensive) akan dirugikan dengan berkurangnya waktu produksi yang mengandalkan kehadiran karyawan, seperti manufaktur,” sambung Shinta.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
ADVERTISEMENT
Ketetapan tersebut tertuang dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Muhadjir.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.