Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
"Nah kalau kami melihat sebenarnya kalau konsep ini mau dipakai kalau utamanya tabungan ya sukarela aja gitu jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk iuran, ya, jadi itu kalau silakan monggo buat sukarela," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Shinta menyatakan keberatan jika iuran Tapera juga diwajibkan untuk sektor swasta. Apalagi fasilitas perumahan telah tersedia dalam manfaat layanan tambahan (MLT) pada BP Jamsostek.
"Tapi inilah yang kita mau dorong gitu jadi konsep sebenarnya penyediaan perumahan rakyatnya itu sebenarnya bagus gitu cuma mengapa kita harus dibebankan tambahan iuran lagi gitu padahal saat ini juga sudah ada untuk kesiapan melalui Jaminan Hari Tua (JHT) ini program MLT," katanya.
Sebelumnya, APINDO sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memberi masukan sejak UU Tapera diterbitkan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atas upaya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama buruh mencoba memberikan masukan lebih konkret kepada pemerintah. Sebelumnya sudah (disampaikan), tapi mungkin pemerintah tidak mendengar apa yang kami sampaikan. Tapi kami tidak give up, kami akan kembali memberikan masukan," kata Shinta.
Pemerintah telah menekan aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027. Dalam aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Kebijakan yang menuai pro dan kontra ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
ADVERTISEMENT
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera mengemban tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
ADVERTISEMENT
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.