Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyetujui kenaikan pajak pertambahan niali (PPN) yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Namun, Apindo menilai PPN 11 persen tidak seharusnya diberlakukan di momentum Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Kita menyetujui kenaikan ini 1 persen di tahun 2022, tapi memang momentumnya tidak pas," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dalam diskusi virtual Infobank "Harga Kian Mahal, Recovery Terganggu?" Kamis (7/4).
"Ini pasti sedikit banyak akan berpengaruh, walaupun untuk bahan pokok tidak dikenakan PPN, tapi ini memang akan terdampak," lanjutnya.
Hariyadi menjelaskan, kenaikan PPN tidak terlalu berdampak besar terhadap inflasi, jika pemerintah berhasil menstabilkan kenaikan harga pangan. Namun dalam kondisi Ramadhan, di mana terjadi kenaikan permintaan barang dan jasa, kenaikan PPN dinilai tak tepat.
"Pada kondisi seperti ini, tentu pemerintah harus melihat kembali lagi apakah ini akan terus dilakukan atau bisa ditangguhkan untuk sementara waktu," kata Hariyadi.
Kenaikan PPN sudah resmi berlaku sejak 1 April. Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya ini berdampak kepada naiknya beberapa biaya barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen di tahun 2025.