Apindo Pastikan Penyaluran THR Lebaran 2023 Tak Bermasalah

21 Maret 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 akan dibayar tepat waktu. Sebab, pada 2022 perusahaan sudah melakukan perbaikan dan pertumbuhan keuangan.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan insyaAllah tidak ada, insyaAllah kita harapkan di tahun ini karena dari tahun lalu ya sudah mulai recover, mudah-mudahan di tahun ini tidak ada masalah," kata Hariyadi usai acara OCBC NISP Business Forum, Jakarta, Selasa (21/3).
Hariyadi mengungkapkan perusahaan sudah mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya selama setahun dari hasil pendapatannya. Sehingga, penyaluran THR tahun ini dinilai akan berjalan lancar.
"Pokoknya sepanjang sebuah perusahaan itu beroperasi normal insyaAllah bisa, tapi kalo seperti yang di tahun 2020 itu kan ya susah ya emang perusahaannya tidak ada penjualan, kalau sekarang insyaAllah bisa," kata Hariyadi.
Namun, dia mengatakan kewajiban pemberian tunjangan hari raya akan bermasalah pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor. Sebab, industri padat karya mengalami penurunan permintaan yang otomatis mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani Foto: Ela Nurlaela/kumparan
"Mungkin tadi yang problem yang orientasi ekspor padat karya, mungkin yang itu-itu mungkin ada waktu tersendiri lah ya harus bicara terkait THR," ujar Hariyadi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, beleid Permenaker No 5 Tahun 2023 mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu dapat membayar upah buruh minimal 75 persen, alias bisa dipotong hingga 25 persen.
Industri yang dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud dalam beleid tersebut spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan aturan ini dapat mencegah terjadinya PHK di industri-industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.