Apindo Prediksi Jumlah Pekerja Formal Terus Menurun, Informal Bisa Capai 65%

7 November 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut aturan mengenai ketenagakerjaan yang terus berubah di Indonesia turut menyulitkan pengusaha hingga investor.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, memprediksi hal ini membuat kontribusi pekerja formal terus menurun. Sebaliknya, jumlah pekerja informal bisa meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja formal per Agustus 2024 hanya 42,05 persen, sementara proporsi pekerja informal 57,95 persen.
"kalau kita lihat struktur yang bekerja itu 60 persen adalah pekerja informal, yang perlindungan terhadap mereka minim, hanya 40 persen formal. Informal mungkin terus bertambah, jadi 65 persen," ujar Bob saat berdiskusi dengan media di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11).
Lebih lanjut, Bob juga kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya keputusan MK itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan sebagai formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan.
Menurut Bob, keputusan itu turut mengguncang para pengusaha. Sebab, pengusaha sudah menyiapkan anggaran upah minimum bagi pekerja sesuai dengan PP 51/2023.
"Apindo itu tidak hanya perusahaan besar, 90 persen anggota kami perusahaan kecil. Sejak COVID-19 kita hadapi ujian, terpaan dari situasi yang tidak menguntungkan dan terus terang banyak yang nggak tertolong. Jadi kalau banyak sektor informal ini susah kami registrasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan formulasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan. Sehingga, formulasi nantinya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).
Dalam PP 51/2023, formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Sementara dalam aturan baru sesuai keputusan MK, dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023, formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Nah, dalam beleid ini, indeks tertentu didefinisikan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT