Kumparan Logo

Apindo soal Larangan Syarat Usia di Rekrutmen: Jangan sampai Bebani Perusahaan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pencari kerja mengantre menunggu  masuk ke dalam acara Jakarta Job Fair di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pencari kerja mengantre menunggu masuk ke dalam acara Jakarta Job Fair di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus sejumlah syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, seperti batasan usia dan kriteria penampilan, melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan.

Menanggapi SE tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap langkah penghapusan diskriminasi dalam persyaratan loker, tetapi mengingatkan agar penerapannya tidak menambah beban bagi pelaku usaha dalam menjalankan proses rekrutmen.

“Ya pada dasarnya kita dari Apindo mendukung ya setiap upaya untuk memberantas diskriminasi (dalam loker). Apa pun bentuknya, apakah usia, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Asal jangan sampai menyusahkan perusahaan gitu loh,” ujar Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam saat dihubungi kumparan, Kamis (29/5).

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa perusahaan tetap perlu diberi ruang untuk menyeleksi calon tenaga kerja berdasarkan kebutuhan spesifik setiap posisi. “Kan kita nggak tahu ya, misalnya dia (perusahaan) akan merekrut Beauty Advisor misalnya. Kan kemungkinan harus menggunakan kriteria good looking,” tambahnya.

video from internal kumparan

Mengenai penghapusan batasan usia, Bob menyatakan bahwa tidak serta merta berdampak pada peningkatan jumlah lowongan kerja yang tersedia. “Jadi sebenarnya menghapus batasan usia itu tidak menjadikan lowongan pekerjaan bertambah. Ini isunya adalah masalah diskriminasi, bukan isu lowongan pekerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya persyaratan, proses rekrutmen justru berpotensi menjadi tidak efisien dan membebani perusahaan. Menurut Bob, jika sebuah lowongan dibuka secara umum tanpa syarat, jumlah pelamar bisa membeludak hingga ribuan, sementara perusahaan tetap harus menguji satu per satu. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan beban biaya dan menyulitkan proses seleksi.

Bob juga menyinggung pentingnya memperhatikan relevansi antara usia dan kemampuan teknis dalam beberapa jenis pekerjaan. “Karena ada pekerjaan-pekerjaan yang dikaitkan (dengan) usia, misalnya security, kemudian juga operator produksi. Kan ada batasannya (usia),” ucapnya.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menghadiri kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Di sisi lain, Bob menekankan bahwa solusi utama untuk memperbaiki akses kerja, terutama bagi kelompok usia tertentu adalah peningkatan keterampilan bagi pekerja yang telah memiliki pengalaman kerja beberapa tahun.

“Jadi awalnya masuk dulu ya untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sederhana. Yang siapa pun bisa melakukan. Nah setelah 5 tahun, 10 tahun, dia jangan di situ lagi. Dia harus pindah ke pekerjaan yang lebih tinggi skill-nya. Nah (perusahaan) kan harus mendapatkan dana untuk re-skilling,” jelas Bob.

Ia mempertanyakan apakah saat ini tersedia dana yang cukup untuk membiayai re-skilling bagi para pencari kerja. Menurutnya, yang perlu disiapkan Pemerintah bukan sekadar penghapusan persyaratan, melainkan juga pendanaan untuk program re-skilling tersebut.

“Nah sekarang persoalannya ada nggak dana untuk memberikan re-skilling kepada mereka? Dana re-skilling harus disiapkan. Nah, oleh karena itu kuncinya adalah fundraising untuk re-skilling,” pungkas Bob.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5).

SE tersebut berisi larangan perusahaan swasta hingga perusahaan pelat merah untuk menetapkan syarat seperti batas usia hingga berpenampilan menarik untuk perekrutan tenaga kerja.

Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil, inklusif, bebas diskriminasi, serta memberikan peluang yang setara bagi seluruh warga negara.