Apindo soal Outsourcing dalam Perppu Ciptaker: Bukan untuk Cari Pekerja Murah

3 Januari 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait aturan pekerja alih daya atau outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam beleid itu tak mengenal batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, sebenarnya hal substansif dari aturan outsourcing dalam Perppu Ciptaker adalah bagaimana pengusaha, baik itu pengusaha alih daya atau bukan, tetap patuh pada aturah pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.
"Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kamu kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian," kata Susanto saat konpers di Kantor Apindo, Selasa (3/1).
Terlebih, Susanto beranggapan bahwa tenaga kerja outsourcing pada era industri 4.0 ini dibutuhkan melihat tren semakin banyaknya kompetensi pekerja yang dibutuhkan seiring dengan semakin berkurangnya jenis-jenis pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Dengan skill baru yang muncul, tak semua perusahaan punya kapabilitas untuk memenuhi skill itu sehingga tren untuk menghadapi industri 4.0 akan banyak perusahaan yang melakukan outsourcing terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut kepada perusahaan yang memang mumpuni," kata Susanto.
"Outsourcing itu bukan untuk mencari pekerja murah, tapi adalah untuk mencari pekerja terampil," tegas dia.
Sebelum Perppu Ciptaker diketok, dalam UU Ketenagakerjaan diatur batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh buruh outsourcing. Dalam aturan lama itu, outsourcing tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi, buruh outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Alih daya di era revolusi industri 4.0 tidak relevan kalau dibatasi. Tapi semangat utama pemerintah hadir memberikan perlindungan para pekerja apa yang memang normatif wajib dipenuhi perusahaan, mau dia perusahaan alih daya atau bukan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT