Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Apjatel soal Relaksasi DNI: Karpet Merah Buat Asing, yang Lokal Sulit
24 November 2018 14:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta pemerintah meninjau ulang relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Apjatel menilai kebijakan itu seperti memberi karpet merah bagi investor asing, sementara pengusaha lokal sering disulitkan dengan masalah perizinan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga meminta pemerintah memprioritaskan perusahaan lokal di bidang usaha jaringan telekomunikasi. Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa jaringan telekomunikasi menjadi aset vital bagi kedaulatan digital di Indonesia.
“Terkadang perusahaan lokal menghadapi kesulitan ketika mengurus perizinan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga terkadang tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sedangkan relaksasi DNI 2018 ini justru menjadi karpet merah bagi perusahaan asing,” kata Angga melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/11).
Pada Jumat (16/11) lalu, pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Di antaranya menyangkut relaksasi DNI terhadap 54 bidang usaha. Dari bidang usaha tersebut, 25 di antaranya terbuka bagi 100 persen pemilikan asing, termasuk 8 bidang usaha di sektor telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut, sebelumnya juga dipersoalkan oleh mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli . Dia menilai, banyaknya bidang usaha yang dibuka bagi 100 persen pemilikan asing, seperti menunjukkan Presiden Jokowi sudah putus asa.
Sementara kalangan pengusaha seperti Kadin, Hipmi, dan Apindo, mengaku tak pernah dilibatkan untuk mengkaji kebijakan tersebut. Mereka bahkan tak mendapat sosialisasi, sampai akhirnya Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tersebut diumumkan.
Terkait relaksasi DNI di bidang usaha jaringan telekomunikasi, Apjatel juga meminta pemerintah memprioritaskan dan berpihak kepada perusahaan lokal. “Karena seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan data berskala nasional di Indonesia, jaringan telekomunikasi khususnya fiber optic menjadi tulang punggung penyebaran informasi di Indonesia,” ujar Angga.
Dia menambahkan, di masa mendatang jaringan telekomunikasi akan menjadi objek vital nasional, di mana kedaulatan digital akan bergantung pada kekuatan jaringan yang merata di seluruh Indonesia. Apjatel, akan senantiasa mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mencapai kedaulatan digital di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apjatel didirikan pada 29 Oktober 2014, oleh 27 perusahaan di bidang jaringan telekomunikasi. Keberadaan asosiasi ini diakui pemerintah, melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Adapun 8 bidang usaha sektor telekomunikasi, yang masuk relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan terbuka bagi 100 persen pemilikan asing, adalah:
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
ADVERTISEMENT