Aplikasi Temu Dinilai Berbenturan dengan Regulasi dan Mengancam UMKM RI

15 Juni 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kooperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengingatkan sektor UMKM Indonesia dapat terpuruk dengan munculnya aplikasi perdagangan lintas negara asal China, Temu, yang santer dikabarkan akan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kooperasi dan UKM, Fiki Satari, menegaskan aplikasi Temu sebaiknya ditolak, karena aplikasi tersebut berbenturan dengan regulasi.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki, Sabtu (15/6).
Menurut dia, pemerintah harus memperketat regulasi dan kementerian/lembaga terkait harus bekerja sama dalam pengawasan sektor ini. Sebab, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa.
“Regulasi harus ketat, harus komunikasi antara Kemendag, Kominfo, BPKM dan Kemenkop UKM. UMKM itu tulang punggung ekonomi bangsa. Ini darurat UMKM, jangan sampai terulang lagi seperti VOC,” tutup Fiki.
ADVERTISEMENT
Temu adalah platform global cross-border berasal dari China yang. menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini Temu telah penetrasi ke 58 negara.
Ekonom Bhima Yudhistira. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Menurut data Kementerian Perekonomian pada 2023, dalam dua dekade terakhir, 57% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional berasal dari UMKM dan berhasil menyerap sekitar 90% dari total tenaga kerja di Indonesia.
Sementara itu, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta pemerintah serius dalam menangani polemik aplikasi Temu ini.
“Pemerintah perlu waspada tapi agak terlambat. Beberapa platform bahkan sudah lengkap punya gudang sampai penguasaan produksinya diberi label official stores,” ucap Bhima
ADVERTISEMENT
Bhima menambahkan, dengan maraknya aplikasi e-commerce asing maka Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan.