news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Aplikator Tak Beri Ojol Bonus Lebaran Tidak Disanksi

11 Maret 2025 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut surat edaran tentang pemberian bonus Lebaran bagi ojol dan kurir sifatnya hanya imbauan. Atas dasar itu, Kemnaker tak menjatuhkan sanksi kepada aplikator.
ADVERTISEMENT
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR).
"Kalau yang wajib yang THR pekerja buruh, BUMN, BUMD. Kalau pengemudi dan kurir online imbauan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Dia menjelaskan, kebijakan tahun ini masih bersifat imbauan karena peraturan besar yang melingkupi BHR ojol sedang diproses. "Ya imbauan, karena kan peraturan besarnya belum ada dalam proses kita buat. Peraturan tentang pekerjaan ini," lanjut dia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengatakan, keputusan pemberian bonus untuk ojol telah mempertimbangkan asas partifipatif dan kekeluargaan.
Di dalam beleid BHR ojol dijelaskan, besaran bonus bagi pengemudi dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik akan dihitung secara proporsional dalam bentuk uang tunai.
ADVERTISEMENT
"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," sebagaimana tertulis dalam surat edaran.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, pemberian bonus akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus ini juga tidak akan menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.