Apresiasi Layanan Publik ASN, Jokowi Minta Percepat THR dan Gaji ke-13

29 Maret 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 KorpriFoto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 KorpriFoto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi secara khusus meminta para menteri terkait, mengumumkan lebih cepat penyampaian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagai apresiasi pemerintah atas inovasi dan kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Memang hari ini Bapak Presiden meminta kami dan Menkeu mengumumkan lebih cepat terkait THR dan gaji ke-13. Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik, telah banyak inovasi, kerja keras bersama, untuk melayani masyarakat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Azwar Anas menambahkan, penanganan pandemi COVID-19 Indonesia jadi salah satu yang terbaik di dunia, menjadi bukti nyata kontribusi aparatur negara. Tak hanya ASN, lanjutnya, namun juga TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat.
Pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri serta gaji ke-13 kali ini, mengacu PP Nomor 15 tahun 2023. Insentif tersebut diberikan selain kepada para ASN, TNI, Polri, guru serta dosen, juga akan dibayarkan bagi para pensiunan.
ADVERTISEMENT
"Di samping aparatur negara, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan. Penerima pensiun untuk pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diberikan komponen kinerja sebesar 50 persen bagi yang memiliki tukin," kata MenPAN RB.