Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Aprindo Anggap Cukai Minuman Berpemanis Bisa Bebani Industri Kecil dan Menengah
13 Januari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo ), Solihin, menilai rencana pemerintah mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II 2025 akan membebani industri minuman skala kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT
"Ya, dampak terhadap industri minuman kecil dan menengah ya berdampak sekali pastinya," jelas Solihin ketika dihubungi kumparan, Senin (13/1).
Solihin mengatakan dengan adanya cukai MDBK ini, otomatis harga akan mengalami kenaikan. Katanya, kenaikan harga minuman berpemanis dapat membebani konsumen terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang banyak mengkonsumsinya.
"Kita tahu kalau bicara gula itu kesadaran masing-masing orang mengkonsumsi bahan minuman yang berpemanis," ujar Solihin.
Solihin tidak menampik dengan adanya cukai itu berpotensi terjadi perubahan pola belanja konsumen, misalnya beralih dari produk berpemanis dalam kemasan ke produk alternatif yang lebih murah atau tidak terkena cukai. Namun, ia memastikan tidak semua konsumen akan beralih.
"Ya bisa saja seperti itu, tapi enggak semua konsumen. Jadi perubahan harga akan berdampak kepada konsumen itu sendiri, disesuaikan dengan kemampuannya," ungkap Solihin.
ADVERTISEMENT
Untuk memitigasi adanya penurunan jumlah konsumen berpemanis, Solihin berpendapat industri minuman mesti berinovasi menciptakan produk yang lebih sehat.
Solihin berharap tarif cukai berpemanis nantinya jangan terlampau tinggi. "Kita berharap kalau dikenai cukai ini ya jangan tinggi-tinggi lah ya," kata Solihin.
Solihin menyarankan kepada pemerintah supaya memberikan subsidi minuman sehat ke depannya, untuk mengantisipasi adanya shifting atau peralihan konsumen dari yang tadinya mengkonsumsi minuman berpemanis ke konsumen yang mengkonsumsi minuman sehat.
"Apakah nanti ada subsidi untuk minuman sehatnya, kan ada shifting orang yang selalu minuman manis terus ada minuman sehat. Nah yang minuman sehat ini mungkin bisa disubsidi oleh pemerintah," tutur Solihin.
Kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) berlaku mulai semester II 2025 sudah tercantum dalam UU APBN 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nantinya, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT