Aprindo Keberatan Aturan Rokok Dilarang Dijual 200 Meter dari Sekolah

28 Juni 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam acara Halalbihalal di Rempah Manado, Selasa (7/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam acara Halalbihalal di Rempah Manado, Selasa (7/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa penjualan rokok dibatasi dengan zonasi 200 meter dari sekolah.
ADVERTISEMENT
“Ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya untuk mengukurnya 200 meter? Pelaksanaannya? Memang ini masih RPP tapi akan jadi Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey di kantornya, Jumat (28/6).
“Ayat (aturan) tersebut tentunya tidak mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan,” imbuhnya.
Roy mengatakan aturan tersebut merupakan pasal karet yang multitafsir. Hal ini juga dapat berdampak besar karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kalau ini juga diberlakukan sudah dipikirkan mitigasi jika ada PHK industri rokok?” kata Roy.
Di sisi lain, Roy mengatakan kebijakan zonasi berdampak pada menurunnya konsumsi masyarakat yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. “Jadi kita berharap pasal itu tidak ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, terdapat beberapa pasal dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT. Antara lain terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasal terkait jumlah stik dalam kemasan.
Kemudian pasal mengenai larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi. Serta pelarangan promosi di media sosial.