Aprindo Tagih Utang Rafaksi Minyak Goreng yang Tak Kunjung Dibayar Mendag

19 Agustus 2023 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, menganggap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seolah lepas tangan terkait penuntasan pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari pemerintah ke para pebisnis ritel. Utang itu senilai Rp 344 miliar.
ADVERTISEMENT
Mulanya, pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
Adapun selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun dengan bergantinya Menteri Perdangan, ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
"Opini dan dugaan kuat kami adalah mengemukanya praktik arogansi dan jargon enggan untuk mencuci piring atas Permendag yang bukan dibuat dan tanda tangani pada masa Mendag sekarang," kata Roy dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
"Atau menahan penyelesaian rafaksi minyak goreng untuk killing time atau ada persoalan dan kepentingan lainnya yang kami tidak ketahui sehingga penyelesaian rafaksi minyak goreng masih ditahan," tambahnya.
Aprindo juga merasa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembayaran utang minyak goreng pemerintah tersebut. Padahal, kata Roy, proses penyelesaian pembayaran utang ini telah melewati audiensi pada berbagai lembaga dan institusi, mulai dari Kemendag, BPDPKS, Kantor Staf Presiden, RDPU dengan Komisi VI DPR RI, KPPU, Kemenkopolhukam, sampai mengirim surat permohonan kepada Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Kemendag sudah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang yang harus dibayar pemerintah kepada produsen minyak goreng.
Dia mengatakan hasil audit BPKP itu sudah diserahkan kepada Menteri Perdagangan Sulkifli Hasan. Namun Isy belum bisa mengatakan lebih detail apa isinya.
ADVERTISEMENT
"Dokumennya kan sudah di Pak Menteri. Saya enggak boleh, jangan buka dulu, masih tertutup," kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (14/7).
Untuk tenggat waktu pembayaran, Isy mengatakan hal itu juga akan menunggu arahan dari Zulhas. Nantinya akan ada rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut.