Kumparan Logo

APTI Protes Aturan Baru Jokowi Bisa Ancam 3,1 Juta Petani Tembakau RI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang petani beraktivitas di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh, Indonesia pada 6 Januari 2022. Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petani beraktivitas di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh, Indonesia pada 6 Januari 2022. Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan surat proytes ke Presiden Jokowi. Isinya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam surat terbuka itu, mereka mewakili 3,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia dan menyatakan PP Kesehatan tidak hanya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyebut kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463), memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka.

“PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8).

Dalam lima tahun terakhir, petani tembakau merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak, mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani.

"Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” tegas Agus.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Agus juga menjelaskan sekitar 95 persen tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan dan peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.

"Jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau," katanya.

Potensi Penurunan Penyerapan Tenaga Kerja

Penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, proporsi pekerja informal di Indonesia saat ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar 55,88 persen.

Menurut Agus, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah angkatan kerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja formal. Sektor tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di pedesaan, kini terancam semakin terpuruk.

Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dengan kondisi demikian, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada petani tembakau dan tenaga kerja di sektor ini. Mereka berharap kebijakan di masa depan akan melindungi dan mendukung keberlangsungan ekonomi petani tembakau serta mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di Indonesia.

“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga memiliki iktikad baik dengan merumuskan dan membuat kebijakan yang melindungi dan memerdekakan kelangsungan ekonomi petani tembakau di Indonesia,” tutup Agus.

instagram embed