APVI Tolak Rokok Elektrik Masuk Dalam Pembahasan RPP No 109, Ini Poin-poinnya

28 Juli 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peringatan kandungan di produk rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peringatan kandungan di produk rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menentang rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang mencakup industri rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, industri rokok elektrik tidak termasuk dalam PP tersebut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Maka dengan dimasukkannya HPTL dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109 tahun 2012, dalam hal ini khususnya industri Rokok Elektrik , dianggap dapat merugikan banyak pihak, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua bidang Investasi dan Penanaman Modal APVI, Gusti Tisna Wijaya menyebut industri rokok elektrik saat ini sudah berhasil menarik para investor asing, yang memberikan dampak positif dalam sisi ketenagakerjaan dan devisa.
Sehingga besar harapannya agar pemerintah dapat kembali mempertimbangkan regulasi yang tepat untuk industri rokok elektrik. Karena jika regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok eletrik ini tidak tepat, dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Poin-poin keberatan dalam RPP No. 109/2012
Adapun pasal-pasal yang dinilai APVI tidak relevan yakni pertama, menyantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen juga berpotensi melanggar hak pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan terhadap logo dan merek dagang.
Kedua, pada kemasan produk tembakau harus menyantumkan ‘mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker’, pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk Rokok Elektrik.
Pasalnya, sejak dilegalkannya Industri Vape tahun 2018 yang lalu, tidak dapat dipungkiri bahwa industri ini berkembang pesat dan memberikan banyak dampak-dampak positif, baik bagi industri ini sendiri, industri lain yang terkait, serta juga berdampak positif bagi Negara.
Dapat kita lihat banyaknya penyerapan tenaga kerja yang sampai saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100.000 tenaga kerja, mencakup produksi hingga ritel yang berjumlah lebih dari 10.000 toko di seluruh Indonesia. Belum lagi pihak dan industri-industri terkait lainnya seperti para Petani Tembakau, Industri Percetakan, Jasa Ekspedisi, Pekerja Kreatif, UMKM, Toko Retail dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kontribusi cukai industri rokok elektrik menyumbang hampir Rp 200 miliar hanya dalam waktu 4 bulan pertama pengenaannya, yaitu September sampai dengan Desember 2018. Pada tahun 2022, industri Rokok Elektrik telah berkontribusi dalam pendapatan Negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.