Ara soal Rencana Perkecil Rumah Subsidi: Harga Tanah Makin Mahal
ยทwaktu baca 4 menit

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan aturan menteri terkait batasan luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi agar masyarakat punya pilihan.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
Menurut Ara, pro kontra adalah hal biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan mereka, karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dalam Rapat pembahasan optimalisasi Program KPR Sejahtera FLPP di Menara BJB Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa (3/6).
Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak masyarakat yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.
Karenanya, dia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.
Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah. Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspose desain-desain rumah yang bagus," katanya.
Ara juga mengatakan Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut dan dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draf Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus, sehingga kerja kami nyaman," katanya.
Menurutnya, prinsip dari penyusunan draf peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.
Ke depan, Ara berharap pengembang juga membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.
Lebih lanjut, Ara menambahkan setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.
"Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalani peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut.
"Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," tuturnya.
