Arahan Jokowi, Pembayaran Gaji ke-13 Bagi ASN Dipercepat Jadi Juni 2023

29 Maret 2023 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2023 mendatang, di mana sebelumnya pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, TNI/Polri, dan pejabat negara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023.
"Untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3).
Sri Mulyani menambahkan, komponen gaji ke-13 dan THR tahun ini yaitu gaji atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Presiden Jokowi secara khusus meminta para menteri terkait, mengumumkan lebih cepat penyampaian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
ADVERTISEMENT
"Memang hari ini Bapak Presiden meminta kami dan Menkeu mengumumkan lebih cepat terkait THR dan gaji ke-13. Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik, telah banyak inovasi, kerja keras bersama, untuk melayani masyarakat," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, THR PNS dicairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 12-13 April 2023, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023. Sementara gaji ke-13 rencananya diberikan pada bulan Juli 2023.