Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Aria Bima Apresiasi Komisaris yang Mundur Usai Jadi Timses Capres
17 November 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, menang sudah menjadi aturan komisaris BUMN harus mundur bila mereka terlibat di politik.
"Supaya BUMN tidak dijadikan sebagai lembaga yang partisan kolektif, di situ harus betul-betul profesionalitas dalam kaitan aksi korporasi itu dengan potensi profesionalitas," kata Aria Bima saat ditemui di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (17/11).
Beberapa nama komisaris BUMN yang sudah mundur di antaranya adalah Budiman Sudjatmiko, Muhammad Arief Rosyid Hasan, dan Rosan Roeslani.
Budiman merupakan Komisaris PTPN V (Persero), Arief Rosyid adalah Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), sementara Rosan Roeslani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Ketiganya masuk dalam jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu Prabowo-Gibran.
"Jangan BUMN dilibatkan bagian dalam mobilisasi, dukungan, dan lain-lain sebagainya, juga urusan staf dan karyawan BUMN dan juga belanja BUMN jangan diarahkan menyangkut masalah pilpres, pileg, dan pilkada juga," kata Aria Bima.
ADVERTISEMENT
Menurut Bima, bukan menjadi masalah nama-nama tersebut mundur dari perusahaan BUMN, karena masih banyak SDM profesional lain yang bisa mengisi jabatan yang mereka tinggal.
"Kan banyak orang profesional yang bisa menggantikan, enggak ada soal lah. Justru bagus untuk menempatkan BUMN sebagai badan usaha milik negara yang tidak terlibat di dalam menyangkut politik praktis," tegasnya.
Selain komisaris BUMN, Aria Bima juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI tidak terlibat di urusan politik.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menegaskan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang terlibat politik.
Bahkan diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, ASN dilarang foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
ADVERTISEMENT
"Kan kita ingin aparat negara, termasuk Badan Usaha Milik negara, TNI, Polri, ASN netral. Ya kalau mau aktif di politik, caleg atau calon kepala daerah atau timses ya mundur. Itu sudah ada aturannya," pungkas Aria Bima.