Kumparan Logo

Arutmin Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Batu Bara

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Michael Agustinus/kumparan

PT Arutmin Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan batu bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sebab, Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang mereka pegang akan habis masa berlakunya pada 1 November 2020.

Arutmin merupakan salah satu pemegang PKP2B generasi pertama. Jika mendapat perpanjangan, status kontrak Arutmin berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi(IUPK OP).

"Pemerintah harus mengatur ketentuan luas wilayah IUPK perpanjangan PKP2B karena ada yang habis kontraknya pada 1 November 2020, yaitu Arutmin dan sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK OP perpanjangan," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam rapat dengan pendapat Komisi VII, DPR RI, Kamis (28/11).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Ditemui usai rapat, Bambang mengaku pemerintah belum memberikan jawaban atas pengajuan tersebut. Permohonan Arutmin tengah dievaluasi.

"Lagi diajukan. Diproses kan macam-macam, evaluasi, peraturan perundangan, dan lainnya bagaimana," kata Bambang.

Jika merujuk ke aturan dalam PKP2B generasi pertama, pengajuan perpanjangan kontrak minimal disampaikan ke pemerintah dua tahun sebelum kontrak habis. Tapi, revisi Undang-Undang Minerba belum kunjung selesai.

Bambang sendiri masih belum tahu dasar aturan apa yang bakal digunakan pada Arutmin dan perusahaan-perusahaan tambang batu bara pemegang izin PKP2B generasi pertama lainnya.

kumparan post embed

Akibat menggantungnya revisi UU Minerba, tak hanya Arutmin yang menghadapi ketidakpastian. Sebelumnya, ada Tanito Harum yang habis kontrak tahun ini, tapi perpanjangan izinnya dibatalkan pemerintah.

Selain Tanito Harum, terdapat 7 perusahaan lain yang akan berakhir PKP2B-nya pada rentang 2019-2025, yakni Arutmin Indonesia pada 2020, Kendilo Coal Indonesia pada 2021, Kaltim Prima Coal pada 2021, Multi Harapan Utama pada 2022, Adaro Indonesia pada 2022, Kideco Jaya Agung pada 2023, dan Berau Coal pada 2025.

Sekitar separuh dari produksi batu bara nasional berasal dari perusahaan pemegang PKP2B Generasi I. Sebagai gambaran, menurut data Kementerian ESDM, Kaltim Prima Coal memproduksi 60 juta ton batu bara pada 2017, Adaro 50 juta ton, Berau Coal 33 juta ton, Kideco Jaya Agung 32 juta ton, Arutmin 28,8 juta ton. Pada 2017, total produksi nasional sebesar 461 juta ton. Kelima perusahaan itu masuk dalam daftar 10 besar produsen batu bara terbesar di Indonesia.