news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

AS Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Bisa Rusak Investasi, Apa Kata Pemerintah?

7 Desember 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU yang disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin menuai kritik dari Amerika Serikat (AS) karena dianggap bisa merusak investasi.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud AS bisa merusak investasi adalah pasal 411 dan pasal 412 yang memuat larangan zina dan kumpul kebo di luar hubungan pernikahan. Hukuman pidana untuk zina 1 tahun dan kumpul kebo 6 bulan penjara.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot yakin pengesahan UU KUHP tak akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot (kanan). Foto: Selfy Momongan/kumparan
Yuliot justru melihat UU KUHP merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia. “Kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi,” sambung dia.

Kritik dari AS

Sebelumnya Duta Besar AS di Jakarta, Sing Yong Kim, mengkritik pasal mengenai kumpul kebo dalam RKUHP. Menurutnya pelanggaran kumpul kebo bisa rusak iklim investasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan
Menurut Kim, beleid yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Lebih lanjut, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ungkap Kim.
Untuk itu, Kim meminta pemerintah Indonesia untuk berdialog dengan sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Guna menghormati seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kim mengaku, sudah menyampaikan keberatan di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.