Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AS Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Bisa Rusak Investasi, Apa Kata Pemerintah?
7 Desember 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud AS bisa merusak investasi adalah pasal 411 dan pasal 412 yang memuat larangan zina dan kumpul kebo di luar hubungan pernikahan. Hukuman pidana untuk zina 1 tahun dan kumpul kebo 6 bulan penjara.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi /BKPM Yuliot yakin pengesahan UU KUHP tak akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Yuliot justru melihat UU KUHP merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia. “Kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi,” sambung dia.
Kritik dari AS
Sebelumnya Duta Besar AS di Jakarta, Sing Yong Kim, mengkritik pasal mengenai kumpul kebo dalam RKUHP. Menurutnya pelanggaran kumpul kebo bisa rusak iklim investasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Kim, beleid yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Lebih lanjut, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ungkap Kim.
Untuk itu, Kim meminta pemerintah Indonesia untuk berdialog dengan sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Guna menghormati seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kim mengaku, sudah menyampaikan keberatan di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.