Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
AS Soroti QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Indonesia Buka Ruang Negosiasi
19 April 2025 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). AS menilai dua hal tersebut sebagai salah suatu hambatan bagi AS.
ADVERTISEMENT
Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, kehadiran QRIS sebagai suatu metode pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) disebut tidak melibatkan AS. Hal ini membuat banyak kekhawatiran muncul di perusahaan AS.
“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses penyusunan kebijakan QR oleh BI,” tulis dokumen tersebut dikutip Sabtu (19/4).
“Pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan tersebut, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem ini, termasuk bagaimana desainnya bisa disesuaikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” lanjut isi dokumen itu.
Selain itu, AS juga menyinggung keberadaan GPN yang mewajibkan semua transaksi ritel domestik untuk kartu debit dan kredit diproses melalui institusi switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
ADVERTISEMENT
AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen untuk perusahaan yang ingin memperoleh izin switching guna berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan jasa pembayaran elektronik lintas negara untuk transaksi domestik ritel kartu debit dan kredit.
Aturan lain yang turut disorot adalah Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 yang mengharuskan perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN yang berizin di Indonesia untuk dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
Poin yang disebut AS sebagai penghambat adalah peran BI untuk menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan hanya akan diberikan jika mitra asing mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi.
Merespons hal ini, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap dua poin tersebut menjadi bahan negosiasinya dengan AS. Untuk itu Airlangga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” kata Airlangga dalam konferensi pers negosiasi Indonesia dengan AS, Jumat (19/4).
Nantinya Indonesia juga akan memberi paket ekonomi yang dinegosiasikan kepada pemerintah AS. Paket itu meliputi perizinan impor yang berkaitan dengan Angka Pengenal Importir melalui Sistem Online Single Submission (API OSS) dan insentif perpajakan dan kepabeanan, hingga kuota impor dan layanan keuangan.