Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ASABRI Minta PMN 2025 Senilai Rp 3,61 Triliun untuk Penuhi Aset Investasi
10 Juli 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, dalam perhitungan PMN, perseroan menggunakan metode arus kas berbasis risiko untuk mencukupi kekurangan modal berbasis risiko.
“Hal yang mendasari permintaan PMN karena langkah strategis belum memberikan sustainability, maka perseroan berencana mengajukan PMN Rp 3,61 triliun untuk APBN tahun 2025,” ujar Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Rabu (10/7).
Wahyu menjelaskan PMN Rp 3,61 triliun nantinya dapat menyelesaikan permasalahan ASABRI yaitu peningkatan ekuitas menjadi positif yaitu senilai Rp 3,33 triliun, pertambahan aset produktif dengan hasil investasi yang mampu menutup biaya, serta memberikan tingkat pengembangan yang optimal kepada peserta.
“Secara singkat mengusulkan ajukan usul PMN untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang dan kekurangan aset investasi untuk memastikan kemampuan kewajiban pemberian manfaat terhadap ASN Polri,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Penerimaan PMN Rp 3,61 triliun diproyeksikan akan memberikan tambahan hasil investasi sekitar Rp 216 miliar per tahun. Apabila PMN tidak diberikan, maka rasio pencapaian solvabilitas (RBC) akan sedikit terganggu.
“Tentunya dengan adanya PMN rasio maka akan semakin membaik, YOI (Yield on Investment) semakin tinggi, dan paling penting pengembangan kepada para peserta akan semakin terjamin dalam menerima keterjagaan tunjangan ketika beliau memasuki masa program,” jelas Wahyu.
Ia menyimpulkan, rasio kecukupan investasi (RKI) tanpa PMN tidak mengalami pertumbuhan signifikan sehingga tidak memberikan kontribusi pertumbuhan rasio lainnya.
“Jumlah estimasi nilai aset yang disita dan dirampas untuk negara masih sangat jauh dibandingkan uang pengganti. Hingga saat ini, uang pengganti dan hasil lelang masuk ke kas negara tidak lebih dari Rp 75 miliar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Wahyu menuturkan realisasi PMN diperkirakan nihil disebabkan UU APBN 2024 membatasi aset hasil sitaan yang menjadi sumber PMN sampai 2023.