Aset Duo Harjono Disita Satgas BLBI, dari Lapangan Golf hingga Hotel

23 Juni 2022 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) resmi menyita aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, bos PT Bank Asia Pacific atau Bank Aspac.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, aset eks bos Bank Aspac yang disita yakni tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektar.
Harta tersebut terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 2 triliun.
"Berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Mahfud di lokasi penyitaan, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Mahfud MD menjelaskan, satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Karena tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban Bank Aspac.
Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Sementara itu, Ketua BLBI Satgas Rionald Silaban menambahkan, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank duo Harjono. Puluhan rekening bank yang disita atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Lalu ada 32 rekening Bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo," katanya.
Adapun semua penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Aspac sebesar Rp 3,57 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
ADVERTISEMENT